For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Tengah Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 11/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Krayan Tengah Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date27 Oktober 2015
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 49 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 73 Seri D Nomor 22)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, dan kepentingan strategis nasional dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Krayan Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Krayan Selatan, meliputi Desa Tang Paye, Desa Long Rungan, Desa Long Kelupan, Desa Long Padi, Desa Tang Badui, Desa Binuang, Desa Long Mutan, Desa Pa' Milau, Desa Ba' Liku, Desa Long Rian, dan Desa Pa' Yalau. Batas wilayah Kecamatan Krayan Tengah meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Krayan Timur, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malinau, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Malinau, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Krayan Selatan dan Sarawak (Malaysia). Ibu kota Kecamatan Krayan Tengah berkedudukan di Binuang Desa Binuang. Pemerintah Daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan Krayan Tengah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, sejak terbentuknya Kecamatan Krayan Tengah.

(-)

(-)