For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date16 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Fasilitasi dan dukungan kepada pesantren, termasuk perencanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
  • Beasiswa santri, yang diberikan kepada santri yang menjalani pendidikan di pesantren dalam dan luar daerah.
  • Pembinaan pesantren, yang dilaksanakan oleh unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan masyarakat.
  • Fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah desa.
  • Peran serta masyarakat dalam pengembangan pesantren.
  • Penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren.
  • Pembentukan tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
  • Perlindungan penyelenggaraan pesantren.
  • Pendanaan penyelenggaraan pesantren, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengabdian santri yang mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Daerah, yang harus melakukan pengabdian pada lembaga pendidikan agama Islam di Daerah paling singkat selama 1 tahun.

1. Kebijakan Daerah mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan beasiswa Santri yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)