Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1982 ini menetapkan susunan organisasi Universitas Sam Ratulangi sebagai bagian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas ini dipimpin oleh seorang Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas utama universitas adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi universitas mencakup Rektor, Pembantu Rektor, berbagai biro administrasi, fakultas-fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.