For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2018Publication Date:28 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date28 Mei 2018
Publication Date28 Mei 2018
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan dan Tanggung Jawab: Gubernur memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD. Sekretaris Daerah berperan sebagai Pengelola Barang yang mengkoordinasi pengelolaan BMD. Kepala Perangkat Daerah (PD) sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya.

Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Hak dan Kewajiban:

  • PD wajib menyusun perencanaan kebutuhan BMD.
  • Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan BMD.
  • BMD dilarang digadaikan atau dijaminkan.

Pemanfaatan BMD: Diatur mengenai berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, mitra, dan mekanisme pemilihan.

1. Pemanfaatan BMD yang sudah ada dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan BMD sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Gubernur dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas BMD yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Semua kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penggunaan, Penganggaran, Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 5. Semua kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penggunaan, Penganggaran, Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Dalam hal Peraturan Daerah tentang badan layanan umum daerah dan/atau peraturan pelaksanannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (4), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMD yang telah dilaksanakan oleh badan layanan umum daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 8. Penggolongan dan kodefikasi BMD yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya peraturan menteri tentang Penggolongan dan Kodefikasi. 9. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya peraturan menteri tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (5), 16 ayat (5) atau 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, sanksi keperdataan berupa ganti rugi atau sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. PD yang tidak menyusun Perencanaan Kebutuhan BMD dikenakan sanksi administratif berupa teguran. 3. Pengguna Barang yang tidak menyampaikan laporan hasil Pengadaan BMD dikenakan sanksi administratif berupa teguran. 4. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan BMD yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa.