For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Perka BNPT 5/2019 · Perka BNPT No. 5 Tahun 2019 · Perka BNPT Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan data dan informasi, monitoring realisasi, evaluasi, pelaporan kinerja, dan anggaran BNPT secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran (SIMOLEK) digunakan sebagai alat kendali dan evaluasi bagi pimpinan dan pelaksana program di setiap unit organisasi BNPT. Peraturan ini mengatur materi muatan SIMOLEK, mekanisme perekaman dan pelaporan, kualifikasi operator, serta pengawasan dan pembiayaan terkait pelaksanaan sistem e-monitoring.

(-)

(-)