For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penjesuaian Harga-Harga Djual Bahan Bakar Minjak Bumi

Also known as: Keppres 27/1972 · Keppres No. 27 Tahun 1972 · Keppres Nomor 27 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 1972Publication Date:30 Maret 1972
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenjesuaian Harga-Harga Djual Bahan Bakar Minjak Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1972
Publication Date30 Maret 1972
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1972 merupakan sebuah keputusan presiden yang menetapkan penyesuaian harga-harga eceran bahan bakar minyak bumi. Dokumen ini adalah penetapan kebijakan harga baru yang diputuskan oleh Presiden pada tahun 1972.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks Keputusan Presiden tidak secara eksplisit mencantumkan pencabutan atau penggantian peraturan tertentu. Namun secara substansial keputusan ini menggantikan tingkat harga eceran bahan bakar yang berlaku sebelumnya karena menetapkan tarif harga baru efektif per 1 April 1972. Sebagai keputusan yang mengatur tingkat harga, efek praktisnya adalah menggantikan tingkat harga eceran sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini menyebut beberapa instrumen dan keputusan terdahulu sebagai dasar pertimbangan, antara lain Instruksi Presidium Kabinet Nomor 14/EK/IN/10/1966 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970. Meskipun Keputusan 27/1972 didasarkan pada dan mempertimbangkan instrumen-instrumen tersebut, teks tidak menyatakan bahwa Keputusan 27/1972 secara formal mengubah atau mencabut ketentuan kedua instrumen tersebut. Dengan demikian, perubahan yang terjadi bersifat substantif terhadap harga eceran (penetapan harga baru), namun tidak diposisikan sebagai amandemen formal terhadap peraturan sebelumnya dalam teksnya.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    • Keputusan ditetapkan di Djakarta pada tanggal 30 Maret 1972 (tertanda oleh Presiden), dan Pasal 3 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Maret 1972).

    • Namun Pasal 1 dengan jelas mencantumkan bahwa penetapan harga eceran terhitung mulai tanggal 1 April 1972. Dengan demikian terdapat dua tanggal penting: tanggal mulai berlakunya keputusan secara formal (30 Maret 1972) dan tanggal efektif penyesuaian harga (1 April 1972).

    • Catatan: Dokumen ini tidak memuat ketentuan tentang pencabutan aturan lain secara eksplisit atau penjelasan mengenai keberlakuan jangka panjangnya. Untuk mengetahui apakah keputusan ini masih berlaku saat ini, diperlukan pengecekan terhadap peraturan pengganti atau pembatalan berikutnya yang mungkin dikeluarkan setelah 1972.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Berdasarkan bagian "Menimbang", tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah menyesuaikan kembali harga-harga eceran bahan bakar minyak bumi karena harga pokok sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga minyak mentah, kurs nilai tukar dan faktor-faktor produksi lainnya. Tujuan implisit lain adalah untuk menjamin kelancaran operasi dan kelangsungan produksi perusahaan minyak serta meningkatkan penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: Pelaku usaha yang menjual bahan bakar eceran diwajibkan untuk menerapkan harga-harga sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 mulai tanggal yang ditentukan. Menteri Pertambangan diberi tugas pelaksanaan untuk memastikan ketertiban pelaksanaan (Pasal 2).

    • Hak: Keputusan ini terutama merupakan pengaturan harga oleh otoritas; tidak secara eksplisit memberikan hak baru kepada pihak tertentu selain wewenang administratif pemerintah untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan harga.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Penyesuaian ekonomis: penetapan harga berdasarkan perubahan biaya pokok, harga minyak mentah dan nilai tukar.

    • Kepentingan publik dan kontinuitas produksi: menjaga kelancaran operasi perusahaan minyak dan penerimaan negara untuk pembangunan.

    • Sifat sentralistik/otoritatif: keputusan harga diatur melalui keputusan presiden dengan pelaksanaan oleh menteri terkait.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pasal 1 memuat daftar harga eceran baru per liter untuk setiap jenis bahan bakar dan menyatakan besaran kenaikan/ketentuan tetap (mis. kenaikan Rp.5,- untuk bensin super, atau tidak dinaikkan untuk avtur dan avigas).

    • Pasal 2 memberikan penugasan kepada Menteri Pertambangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 "dengan tertib". Namun tidak dijabarkan mekanisme administratif lebih lanjut, seperti pengawasan, pelaporan, atau sanksi bagi pelanggar.

    • Pasal 3 menyatakan masa berlaku keputusan pada tanggal ditetapkan, sementara efektivitas harga ditentukan pada 1 April 1972 sesuai Pasal 1.

    • Kekosongan prosedural: Keputusan ini tidak memuat prosedur rinci pelaksanaan teknis, tata cara penyesuaian selanjutnya, mekanisme transparansi, ataupun mekanisme penyelesaian sengketa — hal-hal tersebut akan berada dalam wewenang pelaksana (Menteri Pertambangan) atau peraturan pelaksana lebih lanjut bila diperlukan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Keputusan formal ditetapkan pada 30 Maret 1972 (tertanda Presiden) dan Pasal 3 menyatakan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Maret 1972).

    • Penyesuaian harga eceran sebagaimana dirinci dalam Pasal 1 diberlakukan terhitung mulai 1 April 1972.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Dokumen tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. instruksi teknis bagi kontrak yang sedang berjalan, mekanisme kompensasi, atau penyesuaian stok/kontrak). Dengan demikian, pelaku usaha dan pedagang eceran diharapkan menyesuaikan harga jual mereka sesuai ketentuan mulai tanggal efektif; pelaksanaan teknis penyesuaian diserahkan kepada Menteri Pertambangan (Pasal 2).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak disebutkan batas waktu transisi tambahan selain tanggal efektif 1 April 1972. Artinya penyesuaian diharapkan dilaksanakan paling lambat pada tanggal tersebut.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau pengecualian bagi kontrak/penjualan yang sudah berjalan. Keputusan menetapkan ketentuan harga baru yang berlaku umum tanpa pengecualian tertulis untuk entitas yang sudah ada.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi