For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: PMK 100/2024 · PMK No. 100 Tahun 2024 · PMK Nomor 100 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2025Publication Date:10 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2025
Publication Date10 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyetoran dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan PNBP tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyetoran dan pencatatan PNBP sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keterlibatan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan PNBP.
  2. Penyetoran PNBP ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Rekonsiliasi PNBP yang telah disetor oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Pembagian hasil rekonsiliasi dengan ketentuan: 40% untuk Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, 30% untuk Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 30% untuk Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  5. Pencatatan setoran PNBP pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai jenis PNBP Hak Negara Lainnya.

(-)

(-)