Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menetapkan standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini mengatur kewajiban satuan pendidikan nonformal yang memberikan ijazah atau sertifikat untuk memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar tersebut mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, serta kepemimpinan dan sistem informasi manajemen. Satuan pendidikan nonformal diwajibkan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan yang selaras dengan visi pendidikan nasional, serta menyusun rencana kerja jangka menengah dan tahunan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan, penerimaan peserta didik, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan kemitraan.