Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polikant dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Polikant agar lebih efektif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Polikant berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Tugas Polikant adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi.
- Fungsi Polikant meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
- Organisasi Polikant terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
- Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang terdiri dari unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan unit TIK).
- Dijelaskan tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik.