For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina

Also known as: PP 13/2012 · PP No. 13 Tahun 2012 · PP Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2012Publication Date:24 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Januari 2012
Publication Date24 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pertamina sebesar Rp520.917.962.842,46. Dana tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Peraturan ini tidak mencantumkan kewajiban perizinan atau persyaratan khusus lainnya bagi badan hukum terkait.

(-)

(-)