For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2009 tentang Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran Dalam Rangka Pengalihan Hak Cipta

Also known as: Permendikbud 49/2009 · Permendikbud No. 49 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 49 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeBuku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran Dalam Rangka Pengalihan Hak Cipta
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date12 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran dalam rangka pengalihan hak cipta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah berdasarkan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan telah melakukan penilaian buku teks pelajaran dan menentukan buku teks pelajaran yang memenuhi kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan buku teks pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SD/MI atau sederajat yang memenuhi syarat kelayakan.
  2. Penetapan buku teks pelajaran Seni Rupa, Seni Teater, Seni Musik, Seni Tari, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SMP/MTs atau sederajat yang memenuhi syarat kelayakan.
  3. Penetapan buku teks pelajaran Seni Musik, Seni Tari, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SMA/MA/SMK atau sederajat yang memenuhi syarat kelayakan.
  4. Jilid-jilid buku teks pelajaran yang bersedia dialihkan hak ciptanya kepada Pemerintah, namun belum atau tidak dibeli hak ciptanya oleh Departemen Pendidikan Nasional, diperbolehkan diperjualbelikan oleh penulis atau penerbit kepada masyarakat.
  5. Perubahan atas isi buku teks pelajaran wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  6. Spesifikasi buku teks pelajaran dan harga eceran tertinggi (HET) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)