For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 4/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 September 2014Publication Date:19 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date19 September 2014
Publication Date19 September 2014
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)