Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 2000) tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi di Desa. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan BPD: Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah kebayanan yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
- Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Pembentukan BPD: Pembentukan BPD diselenggarakan dengan cara musyawarah dan mufakat oleh Panitia Pembentukan BPD yang dibentuk oleh Kepala Desa.
- Penetapan, Pengesahan dan Peresmian BPD: Hasil musyawarah disampaikan kepada camat untuk ditetapkan sebagai anggota BPD, kemudian disahkan dan diresmikan oleh Bupati.
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban BPD: BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta memperoleh tunjangan.
- Masa Jabatan BPD: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
- Kedudukan Keuangan BPD: Biaya BPD berasal dari Tanah Kas Desa atau sumber pendapatan lain yang ditetapkan dalam APB Desa.
- Larangan BPD: Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau melanggar norma-norma yang berlaku.
- Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau melakukan pelanggaran.