For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/Kmk.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu

Also known as: PMK 161/PMK.010/2015 · PMK No. 161/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2015Publication Date:19 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/Kmk.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2015
Publication Date19 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2015 ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 yang mengatur pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Meskipun demikian, Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan keputusan yang dicabut tersebut tetap dapat menikmati fasilitas tersebut hingga jangka waktu pemberian fasilitas berakhir.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.

(-)