Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda)) ditetapkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah, mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengoptimalkan peran perbankan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk merevitalisasi dan memperbaiki tata kelola perbankan dengan menggantikan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan badan hukum dan nama perusahaan menjadi PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda), yang berkedudukan di Daerah Kota Cirebon. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana di bank lain, kegiatan valuta asing, penyertaan modal, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp28.708.285.000,00 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya milik Pemerintah Daerah. PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.