For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kota Madiun 28/2011 · Perda Kota Madiun No. 28 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date30 Juli 2011
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Terminal Barang. 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2007 tentang Terminal Penumpang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu jasa pelayanan terminal kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai terminal penumpang dan terminal barang, termasuk kewajiban dan larangan bagi pengguna fasilitas terminal.
  2. Objek retribusi adalah setiap penggunaan fasilitas terminal penumpang dan terminal barang, yang meliputi tempat menurunkan/menaikkan penumpang/barang, kios/stand, tempat parkir, sarana kebersihan umum, dan fasilitas lainnya.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal penumpang dan terminal barang.
  4. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas dan layanan di terminal penumpang dan terminal barang.
  5. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.
  6. Prosedur pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  7. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
  8. Penunjukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pemungut retribusi terminal.
  9. Pengaturan mengenai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi, serta wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (3) dan (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).