on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara
Also known as: PERPRES 82/2015 · PERPRES No. 82 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memanfaatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembiayaan infrastruktur dilakukan secara akuntabel dan transparan dengan pengelolaan risiko yang baik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian jaminan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada BUMN. Jaminan ini diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko. BUMN yang dapat menerima jaminan harus 100% dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau bersama BUMN lain yang juga 100% dimiliki oleh Pemerintah Pusat, memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan proyek infrastruktur yang dibiayai harus memenuhi kelayakan ekonomi dan finansial. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan dan penilaian kelayakan jaminan, serta penerbitan surat jaminan.