For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: PP 71/2016 · PP No. 71 Tahun 2016 · PP Nomor 71 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp6.827.891.000.000,00. Dana ini digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)