For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921

Also known as: PP 12/1948 · PP No. 12 Tahun 1948 · PP Nomor 12 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:15 April 1948Publication Date:30 Mei 1948
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 1948
Publication Date30 Mei 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, Pasal 1.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk dan jenis harga Materai-Tempel dan Materai-Dagang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, yang mengatur bentuk fisik Materai-Tempel menjadi segi empat dengan ukuran tertentu dan warna dasar merah. Selain itu, peraturan ini juga menambah jenis harga Materai-Dagang dalam 'Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921' dengan menambahkan harga Rp 200,-, Rp 300,-, Rp 400,-, dan Rp 500,-. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948.

(-)

(-)