on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Standardisasi Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 11/2014 · Permenhan No. 11 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk memastikan ketersediaan peralatan kesehatan yang sesuai standar di Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan pedoman standar peralatan kesehatan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pengembangan peralatan kesehatan. Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI berfungsi sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dan mendukung tugas Kemhan dan TNI. Rumah sakit ini harus memiliki fasilitas dan kemampuan tertentu, termasuk pelayanan medik spesialis dasar dan penunjang. Standar peralatan kesehatan meliputi peralatan medis dan nonmedis yang harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan laik pakai. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan standar ini dilakukan oleh berbagai pihak di lingkungan Kemhan dan TNI.