Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 965.826.232.915,18 dan belanja sebesar Rp 938.850.017.617,72, menghasilkan surplus sebesar Rp 26.976.215.297,46. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 91.877.437.200,20 dan pengeluaran sebesar Rp 4.663.344.526,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 87.214.092.674,20. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.544.751.680.038,91, jumlah kewajiban sebesar Rp 779.848.792,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.543.971.831.246,82. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 90.266.101.737,20 dan saldo kas akhir sebesar Rp 114.265.799.971,66. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan dan laporan kinerja Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.