For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 30/2020 · Permendag No. 30 Tahun 2020 · Permendag Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:23 Maret 2020
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / tidak lagi berlaku secara substantif). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 secara formal hanya menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk jangka waktu tertentu, sehingga ketidakterlaksanaan/perubahan statusnya disebabkan oleh sifat temporal ketentuan yang tercantum di dalamnya.

  • Tanggal berakhir/ketidakberlakuan: Pasal 4 Peraturan ini menetapkan bahwa HPE berlaku terhitung dari 1 April 2020 sampai dengan 30 April 2020. Dengan demikian, ketentuan substantif tentang masa berlaku HPE berakhir pada 30 April 2020 (otomatis kadaluwarsa berdasarkan batas waktu yang ditetapkan).

  • Pencabutan/Peraturan yang digantikan: Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan kata lain, Peraturan No.30/2020 menggantikan No.16/2020 pada saat diberlakukan.

  • Peraturan pengganti (jika ada): Dokumen ini bersifat menentukan HPE untuk periode April 2020. Setelah 30 April 2020, HPE berikutnya seharusnya ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui peraturan/keputusan selanjutnya. Jika peraturan pengganti telah diterbitkan, maka peraturan pengganti tersebut yang menjadi dasar hukum penetapan HPE berikutnya dan penghitungan bea keluar oleh Menteri Keuangan. Dalam analisis ini tidak ditetapkan nama peraturan pengganti tertentu; peralihan ke peraturan pengganti mengikuti praktik penerbitan HPE selanjutnya oleh Kementerian terkait.

  • Riwayat perubahan sebelum tidak berlaku: Dalam teks Peraturan No.30/2020 tidak tercantum adanya perubahan/amandemen sebelum berakhirnya masa berlakunya. Riwayat yang tercantum adalah bahwa Peraturan ini sendiri mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020 pada saat diberlakukan. Tidak ada catatan amandemen internal pada Peraturan No.30/2020.

Catatan penting: meskipun Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi secara temporal sejak 30 April 2020 (kecuali bila terdapat ketentuan transisional yang memperpanjang efektivitas lampiran sampai ditetapkannya HPE baru — lihat Pasal 5), dampak administratif dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya tetap dapat ditindaklanjuti oleh otoritas terkait sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Isi Kebijakan Historis
    Tujuan dan latar belakang:
    • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dari Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

    • Tujuan praktisnya adalah menetapkan HPE yang menjadi dasar bagi perhitungan Bea Keluar sehingga memberikan kepastian administrasi dan fiskal bagi otoritas dan pelaku usaha.

    • Metodologi penetapan HPE (Pasal 1) diarahkan pada indikator pasar seperti harga rata‑rata tertinggi bursa internasional, harga FOB tertinggi, harga pasar domestik tertinggi, atau harga rata‑rata tertinggi di negara pengimpor pada bulan terakhir sebelum penetapan.

    Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
    • Kementerian Perdagangan berkewajiban menetapkan HPE (dengan memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis);

    • Menteri Keuangan (Bea dan Cukai) menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar (Pasal 3);

    • Eksportir harus tunduk pada penghitungan Bea Keluar yang dapat menggunakan HPE sebagaimana ditetapkan (konsekuensi administratif/keuangan bagi eksportir jika penghitungan bea menggunakan HPE);

    • Ketentuan mengenai isi lampiran (daftar dan nilai HPE) menjadi rujukan yang bersifat mengikat selama periode berlakunya.

    Mengapa peraturan ini tidak berlaku lagi:
    • Peraturan ini bersifat temporal dan eksplisit menetapkan masa berlaku HPE hanya sampai akhir April 2020 (Pasal 4). Oleh karena itu, ketidakberlakuan peraturan ini bersifat alami (expiration), bukan semata‑mata karena proses pencabutan administratif di kemudian hari.

    • Selain itu, mekanisme pembaharuan HPE biasanya dilakukan secara periodik (mis. bulanan). Jika Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan/keputusan HPE berikutnya, Peraturan No.30/2020 tidak lagi relevan karena telah digantikan oleh penetapan HPE yang terbaru.

    Dampak pencabutan/berakhirnya peraturan:

    • Saat berakhirnya masa berlaku, HPE yang tercantum dalam lampiran tetap dapat berlaku sementara sampai ditetapkan HPE baru (Pasal 5); artinya ada jembatan administratif untuk menghindari kekosongan aturan.

    • Eksportir dan Bea Cukai kemudian merujuk pada HPE yang baru (jika sudah ditetapkan) atau tetap menggunakan HPE lampiran sampai ada penetapan baru. Dampak fiskal langsung (perubahan bea keluar) bergantung pada perbandingan antara HPE periode berikutnya dan HPE yang ditetapkan di Peraturan No.30/2020.

    • Dampak terhadap kepastian hukum dan administrasi: jangka waktu yang pendek menandakan kebijakan penetapan HPE adalah dinamis dan memerlukan pemantauan berkala oleh pelaku usaha.

    Catatan: analisis ini menjelaskan isi kebijakan sebagaimana diberlakukan secara historis; setelah tanggal berakhirnya ketentuan, relevansi materi bersifat historis atau sampai diterbitkannya peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan dan Transisi (Historis)
    Ketentuan peralihan saat dicabut/berakhir:
    • Pasal 5 Peraturan No.30/2020 mengatur bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini berfungsi sebagai aturan peralihan untuk mencegah kekosongan hukum dalam penghitungan bea keluar.

    • Pasal 6 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2020 dicabut saat Peraturan No.30/2020 mulai berlaku — ini adalah transisi administratif antara dua peraturan penetapan HPE.

    Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
    • Transisi dilakukan dengan penetapan HPE berikutnya oleh Kementerian Perdagangan (melalui peraturan atau keputusan teknis). Setelah HPE baru diterbitkan, HPE yang lama (termasuk lampiran Peraturan No.30/2020, jika masih dipakai sementara) digantikan oleh HPE yang baru.

    • Pemangku kepentingan (Bea Cukai, eksportir, instansi teknis) berkewajiban menyesuaikan praktik administrasi sesuai HPE yang baru.

    Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
    • Hak dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya Peraturan (mis. kewajiban penghitungan dan pembayaran Bea Keluar atas ekspor yang dilakukan pada periode tersebut) tetap berlaku dan dapat ditagih atau diaudit oleh otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Jika HPE lama tetap berlaku sementara (Pasal 5), maka kewajiban eksportir untuk pemenuhan administrasi ekspor selama masa transisi tetap diukur terhadap HPE yang berlaku sementara itu.

    Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau perselisihan yang berkaitan dengan penetapan HPE, penghitungan Bea Keluar, atau keberatan atas penetapan bea yang timbul selama masa berlakunya Peraturan No.30/2020 tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku (mis. UU Kepabeanan, peraturan pelaksanaan, mekanisme keberatan administratif dan banding). Berakhirnya peraturan tidak menghilangkan hak penagihan atau mekanisme keberatan untuk peristiwa yang telah terjadi saat peraturan masih berlaku.

    • Secara praktik, Bea Cukai dan instansi terkait biasanya meneruskan pemeriksaan, penagihan, atau penyelesaian sengketa menurut ketentuan substantif dan prosedural yang mengatur perpajakan/pungutan dan kepabeanan.

    Kesimpulan peralihan: Peraturan No.30/2020 memuat mekanisme transisi (Pasal 5) untuk mencegah kekosongan hukum, dan perkara/utang yang timbul selama berlakunya peraturan tetap dapat diselesaikan meskipun peraturan itu sendiri telah berakhir.

Sanksi (Kondisi Historis dan Status Setelah Tidak Berlaku)
    Sanksi yang dahulu berlaku menurut Peraturan ini:
    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tidak secara eksplisit menetapkan sanksi administratif atau pidana khusus dalam teksnya. Peraturan berfokus pada penetapan HPE dan mekanisme penggunaannya sebagai dasar penghitungan Bea Keluar.

    Status sanksi setelah peraturan dicabut/tidak berlaku:
    • Karena Peraturan ini tidak menetapkan sanksi tersendiri, sanksi yang relevan untuk tindakan yang berkaitan dengan penghitungan dan pembayaran Bea Keluar tetap diatur oleh peraturan lain, terutama Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (dan peraturan pelaksanaannya) serta Peraturan Menteri Keuangan terkait barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Dengan demikian, berakhirnya Peraturan No.30/2020 tidak menghilangkan kemungkinan penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan atau ketentuan perundangan lain yang berlaku saat itu.

    Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Jika terdapat proses penegakan, pemeriksaan, atau penagihan yang dimulai ketika Peraturan No.30/2020 masih berlaku, proses tersebut dapat dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur tata cara penagihan, pemeriksaan, keberatan, dan banding (mis. ketentuan di bidang kepabeanan dan peraturan Menteri Keuangan). HPE yang menjadi dasar penetapan bea pada saat kejadian tetap menjadi bahan pemeriksaan administratif dan bukti untuk tindakan penegakan.

    • Hak pelaku usaha untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap penetapan Bea Keluar tetap tersedia sesuai mekanisme hukum yang berlaku meskipun Peraturan No.30/2020 sudah tidak berlaku.

    Penutup: ringkasnya, Peraturan No.30/2020 bersifat penetapan administratif HPE untuk periode terbatas dan tidak memuat sanksi khusus; penegakan dan sanksi terkait masih merujuk pada UU Kepabeanan dan peraturan fiskal terkait. Meski peraturan ini kini tidak berlaku, konsekuensi administratif dan potensi sanksi atas tindakan yang terjadi selama periode berlakunya tetap dapat ditindaklanjuti menurut ketentuan hukum yang relevan.