on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 6/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pungutan daerah atas jasa pelayanan tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, khususnya di objek daya tarik wisata seperti Air Terjun Bosoy Batu Bedinding dan Taman Mangrove. Retribusi ini dimaksudkan sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur bahwa objek retribusi adalah sarana dan prasarana di tempat rekreasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat rekreasi yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat rekreasi. Retribusi tempat rekreasi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan rekreasi.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk dewasa dan anak-anak (usia 2-12 tahun) di Air Terjun Bosoy Batu Bedinding dan Taman Mangrove. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, dan jumlah fasilitas yang tersedia. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Nunukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.