For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2012 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 3 Tahun 1997 tentang Retribusi Pendaftaran Sarana Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 11 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1997 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 499). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 344). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 350). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 351), sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 472). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 353). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 43 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 355), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 520). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 368). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 369). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 370). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 376). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 380). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 421). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perizinan Dibidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 422); dan 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pelayanan Dibidang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 426).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi perizinan tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta tata cara perhitungan tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan.

Secara rinci, peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Mencakup pemberian izin untuk mendirikan bangunan baru, perubahan luas, pelestarian, perubahan fungsi, dan perubahan bentuk bangunan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi.
  2. Retribusi Izin Gangguan: Dikenakan pada pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan indeks modal, tenaga kerja, luas ruang tempat usaha, gangguan limbah, lokasi, dan lingkungan.
  3. Retribusi Izin Trayek: Dikenakan pada pemberian izin untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum. Tarif retribusi ditetapkan per tahun berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Dikenakan pada pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarif retribusi ditetapkan per tahun berdasarkan jenis usaha perikanan dan sarana yang digunakan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, dan pemeriksaan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Perizinan Tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.