on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal
Also known as: PP 85/2019 · PP No. 85 Tahun 2019 · PP Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 1.000 hektar. KEK ini terdiri dari zona pengolahan ekspor, zona logistik, dan zona industri. Tujuan utama pembentukan KEK Kendal adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut dan mendukung pengembangan ekonomi nasional. Bupati Kendal bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola KEK ini dalam waktu 90 hari sejak peraturan diundangkan. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan hingga siap beroperasi dalam waktu tiga tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu atau melakukan tindakan lain seperti perubahan luas wilayah atau penggantian badan usaha.