For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 September 2009Publication Date:7 September 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date07 September 2009
Publication Date07 September 2009
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Tanggung jawab ini dilaksanakan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang memiliki tugas menetapkan pedoman, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan kegiatan yang spesifik pada setiap tahap.

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana, dan penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah mufakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; c. sebelum dibentuk BPBD, Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah, tetap dapat melaksanakan tugas sampai dibentuk BPBD. 2. Sekretariat BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 25 ayat (2) diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.