For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri di Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2004 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2004Publication Date:12 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Industri di Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date12 Juni 2004
Publication Date12 Juni 2004
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan bidang industri kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban memiliki IUI bagi perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  2. Kewajiban memiliki TDI bagi perusahaan industri dengan nilai investasi antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  3. Prosedur permohonan IUI, yang dapat melalui atau tanpa melalui Tahap Persetujuan Prinsip, tergantung pada jenis industri dan lokasi.
  4. Kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Dinas Teknis.
  5. Tata cara permohonan IUI, Izin Perluasan, dan TDI, termasuk persyaratan administrasi dan jangka waktu penyelesaian.
  6. Kewajiban perusahaan industri untuk menyampaikan informasi industri secara berkala.
  7. Pengenaan Retribusi Izin atas pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha industri oleh Dinas Teknis.

Peraturan ini juga mengatur tentang peringatan, pembekuan, dan pencabutan IUI/TDI, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Izin Tetap atau IUI, Izin Perluasan, Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) dan TDI yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang perusahaan industri yang bersangkutan masih beroperasi / berproduksi. 2. Terhadap IUI, Izin Perluasan, STPIK dan TDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didaftarkan ulang paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai batas waktu yang ditetapkan, maka IUI, Izin Perluasan, dan STPIK / TDI tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan diwajibkan mengajukan permohonan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan industri yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 20, dan Pasal 30 huruf a dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.