For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Also known as: PP 97/1999 · PP No. 97 Tahun 1999 · PP Nomor 97 Tahun 1999

Status:
Active
Publication Date:24 Desember 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Mandiri melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil laporan due diligence yang menunjukkan bahwa penambahan modal sebelumnya belum mencukupi kebutuhan rekapitalisasi. Oleh karena itu, diperlukan penambahan modal lebih lanjut untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha bank tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan, dengan nilai maksimal Rp 42,2 triliun. Pelaksanaan penambahan modal ini diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)