Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) guna memastikan bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Standar Reviu ini memberikan prinsip dasar, kerangka pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan reviu serta mendorong peningkatan kualitas LKPD. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti pengertian, tujuan, ruang lingkup, sasaran, waktu pelaksanaan, kompetensi dan objektivitas pereviu, keyakinan terbatas hasil reviu, tahapan, kertas kerja, dan pelaporan reviu. Reviu dilakukan oleh Inspektorat dan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Kepala Daerah bahwa LKPD telah disusun dengan benar.