For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 8/PMK.09/2015 · PMK No. 8/PMK.09/2015

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2015Publication Date:12 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Januari 2015
Publication Date12 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.09/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) guna memastikan bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Standar Reviu ini memberikan prinsip dasar, kerangka pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan reviu serta mendorong peningkatan kualitas LKPD. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti pengertian, tujuan, ruang lingkup, sasaran, waktu pelaksanaan, kompetensi dan objektivitas pereviu, keyakinan terbatas hasil reviu, tahapan, kertas kerja, dan pelaporan reviu. Reviu dilakukan oleh Inspektorat dan bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Kepala Daerah bahwa LKPD telah disusun dengan benar.

(-)

(-)