Peraturan Menteri ini mengatur tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
2. Penetapan Standar Teknis oleh Menteri untuk melindungi masyarakat, mencegah gangguan, menjamin keterhubungan, dan mendorong perkembangan industri.
3. Pemenuhan Standar Teknis dilakukan melalui Pengujian oleh balai uji dalam negeri atau luar negeri.
4. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi Standar Teknis dibuktikan dengan Sertifikat.
5. Proses penerbitan Sertifikat melibatkan pengajuan permohonan melalui Sistem OSS atau Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal, verifikasi persyaratan, penerbitan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP), dan penerbitan Sertifikat setelah pembayaran lunas.
6. Kewajiban pemilik Sertifikat untuk memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan nomor Sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan.
7. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan Sertifikat, label, dan kesesuaian dengan Standar Teknis.