For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:7 Oktober 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri C Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana, membentuk dan meningkatkan kelembagaan, memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat, memberikan bantuan teknis, menyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana, menyusun rencana induk pengelolaan, menetapkan retribusi pelayanan, menangani air limbah domestik saat terjadi bencana, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan, melakukan pengawasan dan pengendalian, memberikan pemberdayaan dan pengendalian, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan pembinaan pengetahuan dan teknologi, serta menerima pengaduan masyarakat.

Pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi perencanaan, pelaksanaan (pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan), serta pemantauan dan evaluasi. Sistem yang digunakan meliputi IPAL sistem terpusat (skala komunitas, kawasan, kota, dan regional), IPAL setempat, dan IPLT. Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, mendapatkan pembinaan, mendapatkan rehabilitasi lingkungan, memberikan usul dan saran, menyampaikan keberatan, mengawasi kinerja pengelolaan, dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengelola air limbah domestik, melakukan pengangkutan lumpur tinja sesuai ketentuan, melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT, membayar retribusi/iuran, dan memelihara perpipaan pembuangan individu.

Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan air limbah domestik. Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembuangan air limbah domestik wajib memiliki izin.

Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan IPLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dan Pasal 16 ayat (2) huruf c, pembuangan dan pengolahan lumpur tinja dilakukan di IPAL sistem terpusat regional.

1. Setiap orang yang tidak memanfaatkan jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat yang tersedia diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang yang tidak membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem setempat di kawasan yang belum dilayani jaringan terpusat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Setiap orang yang membuang air limbah domestik dari industri rumah tangga, perniagaan, hotel, apartemen, dan asrama ke jaringan terpusat tanpa pengolahan awal diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Setiap orang yang membuang lumpur tinja di luar IPLT sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-. 5. Setiap orang yang melakukan penyambungan ke saluran air limbah sistem terpusat skala kota dan regional tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 6. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 31 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.