on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana, membentuk dan meningkatkan kelembagaan, memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana, menyelesaikan sengketa, melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat, memberikan bantuan teknis, menyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana, menyusun rencana induk pengelolaan, menetapkan retribusi pelayanan, menangani air limbah domestik saat terjadi bencana, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan, melakukan pengawasan dan pengendalian, memberikan pemberdayaan dan pengendalian, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan pembinaan pengetahuan dan teknologi, serta menerima pengaduan masyarakat.
Pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi perencanaan, pelaksanaan (pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan), serta pemantauan dan evaluasi. Sistem yang digunakan meliputi IPAL sistem terpusat (skala komunitas, kawasan, kota, dan regional), IPAL setempat, dan IPLT. Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, mendapatkan pembinaan, mendapatkan rehabilitasi lingkungan, memberikan usul dan saran, menyampaikan keberatan, mengawasi kinerja pengelolaan, dan melaporkan pelanggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengelola air limbah domestik, melakukan pengangkutan lumpur tinja sesuai ketentuan, melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT, membayar retribusi/iuran, dan memelihara perpipaan pembuangan individu.
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan air limbah domestik. Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembuangan air limbah domestik wajib memiliki izin.