For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2018 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penataan Desa dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar Penataan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kerinci, dengan tujuan memberikan batasan kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penataan Desa dan Kelurahan berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan Desa meliputi Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, dan Perubahan Status Desa.

Pembentukan Desa dapat berupa pemekaran dari satu Desa menjadi dua, penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding, atau penggabungan beberapa Desa menjadi satu Desa baru. Pembentukan Desa harus memenuhi syarat batas usia Desa induk paling sedikit 5 tahun, jumlah penduduk minimal 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya, batas wilayah yang jelas, sarana dan prasarana, serta tersedianya dana operasional.

Perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk minimal 5000 jiwa atau 1000 kepala keluarga, sarana dan prasarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat yang beragam, peningkatan pelayanan, akses transportasi dan komunikasi yang baik, infrastruktur bercirikan perkotaan, dan batas usia Desa minimal 5 tahun.

Perubahan status Kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan, dengan karakteristik masyarakat homogen, mata pencaharian di bidang agraris atau nelayan, dan akses transportasi dan komunikasi terbatas. Pembiayaan penataan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan Desa melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Proses penataan Desa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka tahapan selanjutnya dari proses penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan teknis pelaksanaan tentang penataan Desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)