on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Drs. Soejono dari Jabatan Direktur Jenderal Iuran Negara menjadi Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Also known as: Keppres 180/1966 · Keppres No. 180 Tahun 1966 · Keppres Nomor 180 Tahun 1966
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam struktur kepemimpinan di Departemen Keuangan. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mengisi posisi penting dalam departemen tersebut dengan individu yang dianggap sesuai. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Drs. Soejoedho dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Iuran Negara dan mengangkat Drs. Soejoedno sebagai Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Padang Sudirdjo diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.