on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran
Also known as: PMK 94/PMK.07/2012 · PMK No. 94/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk mengatur penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan atas penerimaan pada akhir tahun anggaran. Latar belakang peraturan ini adalah pengalihan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengakibatkan tidak adanya alokasi DBH PBB sektor tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan untuk memastikan tertib administrasi dalam laporan keuangan transfer ke daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup mekanisme penyaluran DBH PBB yang belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, yang akan disalurkan pada awal tahun anggaran berikutnya. Proses ini melibatkan pelimpahan penerimaan PBB dari Bank Persepsi/Pos Persepsi ke Bank Operasional III, dan penyaluran DBH PBB dilakukan dengan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya. Selain itu, peraturan ini mengatur revisi DIPA untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak mendapat alokasi DBH PBB pada tahun anggaran berikutnya, serta penambahan kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran sebelumnya.