For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Tarakan 9/2012 · Perda Kota Tarakan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 November 2012Publication Date:30 Oktober 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date01 November 2012
Publication Date30 Oktober 2012
Place of EnactmentTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2012 mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur vital yang memerlukan pengendalian untuk efektivitas, efisiensi, dan estetika kota. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar selaras dengan tata ruang kota dan menghindari praktik monopoli. Ketentuan substansial mencakup pengaturan dan penataan menara, termasuk penempatan menara yang memperhatikan aspek teknis, prinsip penggunaan bersama, ketersediaan ruang, kepadatan pengguna, serta kaidah tata ruang, estetika, keamanan, dan ketertiban. Rencana penempatan dan persebaran menara ditetapkan melalui cell planning dengan Peraturan Walikota. Peraturan ini juga mengatur pembagian zona menara berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, sarana dan prasarana, serta letak strategis wilayah. Desain dan konstruksi menara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu. Pemanfaatan teknologi alternatif seperti microcell, radiolink yang dikamuflase, dan serat optik juga diatur. Pembangunan menara diarahkan pada menara telekomunikasi bersama. Perizinan menara meliputi surat rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi. Pemilik menara wajib melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala. Kolokasi dan relokasi menara juga diatur, dengan prioritas pada kolokasi ke menara telekomunikasi bersama. Pemilik menara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga sekitar serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penertiban.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia menara telekomunikasi yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan menara dan belum membangun menaranya sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dan tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah habis dan menara telekomunikasi tidak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), maka menara tersebut harus ditertibkan oleh Walikota. 4. Penyedia Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini direlokasi ke dalam menara telekomunikasi bersama. 5. Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab operator yang bersangkutan. 6. Konstruksi hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (3) pasal ini, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah 3 (tiga) kali pemberitahuan dan tidak diambil oleh pemilik, maka dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 13, pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), pasal 16 ayat (1) pasal 19 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran menara. 2. Dalam hal pemilik menara tidak melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (3), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, pembongkarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas biaya pemilik bangunan menara. 3. Dalam hal pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah, terhadap pemilik bangunan menara juga dikenakan denda administratif yang besarnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total biaya bangunan menara yang bersangkutan. 4. Setiap pemilik menara telekomunikasi yang membangun menara yang tidak memenuhi teknis bangunan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan menara tidak dapat berfungsi dan membahayakan orang lain di pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).