on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Administrasi Umum), Bagian-Bagian di bawah Asisten, Subbagian-Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai permasalahan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian (Umum, Hubungan Antar Lembaga, Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Persidangan, Keuangan), Subbagian-Subbagian di bawah Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Jabatan struktural diatur dengan Sekretaris Daerah adalah Eselon II a, Sekretaris DPRD, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati adalah Eselon II b, Kepala Bagian adalah Eselon III a, dan Kepala Subbagian adalah Eselon IV a.