For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 57/2019 · Permendag No. 57 Tahun 2019 · Permendag Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2019Publication Date:26 Juli 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2019
Publication Date26 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Informasi di bawah menjelaskan kedudukan historis peraturan ini dan peristiwa hukum terkait.

  • Kapan tidak berlaku lagi:

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 secara tegas menetapkan masa berlaku HPE dalam Pasal 4 yaitu berlaku terhitung dari 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019. Oleh karena itu, secara faktual peraturan ini berhenti berlaku sejak tanggal 1 September 2019 (masa berlaku berakhir).

  • Peraturan yang digantikan / dicabut oleh peraturan ini:

    Pada saat mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Peraturan ini. Dengan kata lain, PMD 57/2019 menggantikan PMD 49/2019 sejak 1 Agustus 2019.

  • Peraturan pengganti setelah berakhirnya PMD 57/2019:

    Peraturan ini bersifat temporal (menetapkan Harga Patokan Ekspor untuk satu bulan). Setelah berakhirnya masa berlaku, penetapan HPE selanjutnya dilakukan melalui peraturan menteri yang baru (peraturan penetapan HPE untuk periode berikutnya). Dalam dokumen ini tidak tercantum nomor Peraturan Menteri yang secara eksplisit menggantikan PMD 57/2019 setelah 31 Agustus 2019; secara praktik, HPE berikutnya ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui peraturan menteri yang terpisah untuk periode berikutnya.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut / berakhir:
    • Dalam teks PMD 57/2019 sendiri tidak tercantum perubahan atau amandemen terhadap PMD 57/2019.
    • Sebelum diberlakukan PMD 57/2019, PMD 49/2019 merupakan peraturan yang diakhiri pencabutannya oleh PMD 57/2019 (lihat Pasal 6).
    • Secara umum, penetapan HPE diselenggarakan secara periodik sehingga sejarah normatifnya berupa rangkaian peraturan menteri berkala (bulanan) yang menetapkan HPE untuk tiap periode.

Catatan penting: Karena peraturan ini bersifat singkat dan periodik, status "tidak berlaku" disebabkan oleh habisnya masa berlaku yang ditentukan dalam peraturan itu sendiri, bukan karena pembatalan oleh pengadilan atau pencabutan administratif oleh peraturan lain yang disebutkan secara spesifik dalam dokumen ini (selain penggantian fungsional oleh peraturan HPE berikutnya).

Isi Kebijakan (kondisi saat peraturan aktif, bersifat historis)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Tujuan utama PMD 57/2019 adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar untuk periode 1–31 Agustus 2019, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M‑DAG/PER/2019.
    • Latar belakangnya meliputi kebutuhan koordinasi antar instansi teknis dan penggunaan data pasar (bursa internasional, FOB, pasar domestik, atau pasar negara pengimpor) untuk menentukan HPE yang menjadi dasar perhitungan bea keluar oleh Kementerian Keuangan.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kewajiban Kementerian Perdagangan: menetapkan HPE sesuai metodologi yang disebutkan (Pasal 1) dan memuat HPE tersebut dalam lampiran sebagai bagian peraturan (Pasal 2).
    • Kewajiban Kementerian Keuangan/Bea Cukai: menggunakan HPE yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar (Pasal 3).
    • Kewajiban eksportir: mematuhi ketentuan bea keluar yang dihitung berdasarkan HPE yang berlaku; melakukan deklarasi dan pembayaran sesuai peraturan kepabeanan dan peraturan perpajakan/bea keluar terkait.
    • Hak pihak terkait: memperoleh kepastian nilai patokan yang menjadi rujukan perhitungan bea keluar selama periode berlaku; hak untuk mengajukan keberatan/sengketa sesuai ketentuan kepabeanan jika terdapat perselisihan mengenai penghitungan atau penerapan HPE.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Peraturan ini tidak "dicabut" oleh tindakan administratif lain dalam dokumen ini; melainkan peraturan ini berlakunya bersifat terbatas waktu dan berakhir secara otomatis pada 31 Agustus 2019 sesuai Pasal 4.
    • Secara fungsional, HPE ditetapkan secara periodik (biasanya bulanan), sehingga berakhirnya PMD 57/2019 merupakan bagian dari mekanisme regulasi rutin untuk memperbarui HPE.
  • Dampak pencabutan/berakhirnya peraturan:

    • Setelah 31 Agustus 2019, HPE yang ditetapkan PMD 57/2019 tidak lagi menjadi norma aktif; jika HPE baru belum ditetapkan, Pasal 5 mengatur bahwa HPE dalam lampiran PMD 57/2019 tetap dipakai sementara sebagai dasar perhitungan bea keluar sampai HPE baru ditetapkan.
    • Dampak administratif langsung adalah perlu adanya peraturan menteri penetapan HPE berikutnya untuk periode selanjutnya; bagi eksportir dan aparat kepabeanan ini berarti penyesuaian tarif/penetapan bea keluar sesuai HPE yang berlaku pada periode ekspor.

Kesimpulan historis: PMD 57/2019 adalah aturan teknis periodik untuk menetapkan HPE bulan Agustus 2019; substansi utamanya adalah metodologi penetapan HPE dan nilai HPE untuk produk pertambangan tertentu (terlampir). Setelah masa berlaku berakhir, penerapan HPE bergeser ke peraturan berikutnya atau menggunakan ketentuan transisi yang ada dalam Pasal 5.

Ketentuan Peralihan (analisis transisi historis)
  • Ketentuan peralihan saat berakhirnya PMD 57/2019:

    • Pasal 5 mengatur bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam lampiran PMD 57/2019 tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini menjamin kontinuitas administrasi penghitungan bea keluar.
  • Transisi ke peraturan pengganti:

    • Transisi pada praktiknya dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya. Ketika peraturan pengganti dikeluarkan, nilai HPE dan periode berlakunya menjadi acuan baru dan menggantikan HPE lampiran PMD 57/2019.
    • Jika ada selisih penghitungan bea keluar yang timbul selama masa transisi, penghitungan dan koreksi mengikuti ketentuan kepabeanan dan tata cara koreksi administratif yang berlaku (mis. ketentuan pembetulan pabean atau keberatan administratif).
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak dan kewajiban eksportir untuk membayar bea keluar berdasarkan HPE yang sedang berlaku tetap berlaku sampai dikeluarkannya HPE baru atau sampai ada keputusan administrasi/pengadilan yang menentukan lain.
    • Kewajiban Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan dan menerapkan dasar penetapan bea keluar tetap berlanjut dalam kerangka peraturan selanjutnya dan peraturan umum kepabeanan.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau sengketa terkait penghitungan bea keluar yang timbul selama periode ketika PMD 57/2019 berlaku diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu (HPE lampiran PMD 57/2019), kecuali ada dasar hukum baru yang merubah hasil atau disposisi perkara.
    • Proses keberatan administratif, banding atau gugatan di pengadilan tetap mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan kepabeanan, peraturan perundang‑undangan terkait pemerintahan dan peradilan tata usaha negara bila relevan.

Catatan praktik: Pasal 5 merupakan ketentuan transisi penting yang mencegah kekosongan hukum dalam penghitungan bea keluar bila HPE bulanan belum diperbarui tepat waktu.

Sanksi (kondisi historis dan pasca‑berakhirnya peraturan)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 tidak menyebutkan sanksi administratif atau pidana spesifik dalam teksnya. Ketentuan peraturan ini bersifat penetapan nilai HPE dan mekanisme teknis pemakaian HPE sebagai dasar perhitungan bea keluar.
    • Namun, pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi harga ekspor dan pembayaran bea keluar yang dihitung berdasarkan HPE dapat berakibat pada penerapan sanksi berdasarkan ketentuan lain, antara lain:
      • Sanksi administratif dan denda kepabeanan sesuai Undang‑Undang Kepabeanan (UU No.10/1995 dan peraturan pelaksanaannya/PMK terkait).
      • Sanksi administratif/keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tata cara pemungutan bea keluar (PMK yang relevan).
      • Potensi tindakan hukum lain (mis. pemulihan kekurangan penerimaan negara, bunga, denda atau sanksi pidana jika terbukti unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penggelapan) sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut/berakhir:

    • Sanksi substantif yang dikenakan atas pelanggaran yang terjadi saat PMD 57/2019 masih berlaku tetap dapat diberlakukan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang menjadi dasar pengenaan sanksi (mis. UU Kepabeanan, PMK terkait). Berakhirnya PMD 57/2019 tidak menghapus atau membatalkan sanksi yang telah ditetapkan secara sah selama peraturan itu berlaku.
    • Jika tindak lanjut administratif atau penagihan denda sedang berjalan, proses tersebut dilanjutkan menurut ketentuan prosedural yang relevan; hak penagihan penerimaan negara tetap melekat pada instansi yang berwenang.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Perkara atau prosedur penjatuhan sanksi yang masih dalam proses saat berakhirnya PMD 57/2019 diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang digunakan saat tindakan atau pelanggaran dilakukan dan peraturan pelaksana terkait (terutama ketentuan kepabeanan dan PMK terkait bea keluar).
    • Dalam hal terdapat perubahan norma di peraturan pengganti yang mempengaruhi besaran atau asas perhitungan, penerapan perubahan tersebut terhadap perkara yang sedang berjalan tergantung pada ketentuan peralihan di peraturan pengganti dan prinsip hukum yang berlaku (mis. tidak diberlakukannya surut). Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan analisa kasus per kasus.

Kesimpulan: Meskipun PMD 57/2019 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi khusus, konsekuensi pelanggaran terkait penghitungan dan pembayaran bea keluar berada dalam kerangka hukum kepabeanan dan peraturan keuangan negara yang tetap efektif meskipun PMD 57/2019 telah berhenti berlaku.