on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 57/2019 · Permendag No. 57 Tahun 2019 · Permendag Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Informasi di bawah menjelaskan kedudukan historis peraturan ini dan peristiwa hukum terkait.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 secara tegas menetapkan masa berlaku HPE dalam Pasal 4 yaitu berlaku terhitung dari 1 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019. Oleh karena itu, secara faktual peraturan ini berhenti berlaku sejak tanggal 1 September 2019 (masa berlaku berakhir).
Pada saat mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2019 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Peraturan ini. Dengan kata lain, PMD 57/2019 menggantikan PMD 49/2019 sejak 1 Agustus 2019.
Peraturan ini bersifat temporal (menetapkan Harga Patokan Ekspor untuk satu bulan). Setelah berakhirnya masa berlaku, penetapan HPE selanjutnya dilakukan melalui peraturan menteri yang baru (peraturan penetapan HPE untuk periode berikutnya). Dalam dokumen ini tidak tercantum nomor Peraturan Menteri yang secara eksplisit menggantikan PMD 57/2019 setelah 31 Agustus 2019; secara praktik, HPE berikutnya ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui peraturan menteri yang terpisah untuk periode berikutnya.
Catatan penting: Karena peraturan ini bersifat singkat dan periodik, status "tidak berlaku" disebabkan oleh habisnya masa berlaku yang ditentukan dalam peraturan itu sendiri, bukan karena pembatalan oleh pengadilan atau pencabutan administratif oleh peraturan lain yang disebutkan secara spesifik dalam dokumen ini (selain penggantian fungsional oleh peraturan HPE berikutnya).
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dampak pencabutan/berakhirnya peraturan:
Kesimpulan historis: PMD 57/2019 adalah aturan teknis periodik untuk menetapkan HPE bulan Agustus 2019; substansi utamanya adalah metodologi penetapan HPE dan nilai HPE untuk produk pertambangan tertentu (terlampir). Setelah masa berlaku berakhir, penerapan HPE bergeser ke peraturan berikutnya atau menggunakan ketentuan transisi yang ada dalam Pasal 5.
Ketentuan peralihan saat berakhirnya PMD 57/2019:
Transisi ke peraturan pengganti:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Catatan praktik: Pasal 5 merupakan ketentuan transisi penting yang mencegah kekosongan hukum dalam penghitungan bea keluar bila HPE bulanan belum diperbarui tepat waktu.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut/berakhir:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kesimpulan: Meskipun PMD 57/2019 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi khusus, konsekuensi pelanggaran terkait penghitungan dan pembayaran bea keluar berada dalam kerangka hukum kepabeanan dan peraturan keuangan negara yang tetap efektif meskipun PMD 57/2019 telah berhenti berlaku.