For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.012/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window

Also known as: PMK 132/PMK.012/2020 · PMK No. 132/PMK.012/2020

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2020Publication Date:18 September 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Oktober 2020
Publication Date18 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border dalam rangka meningkatkan daya saing penyedia logistik nasional. Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Lembaga National Single Window (LNSW) bertanggung jawab menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tersebut. Ketentuan tata niaga post border harus disampaikan kepada Menteri melalui Kepala LNSW dan harus memuat elemen data tertentu seperti pos tarif, nomor dan tanggal penerbitan, uraian barang, dan tanggal berlaku. LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi elemen data sebelum dicantumkan pada SINSW, dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika diperlukan. Ketentuan yang telah dicantumkan digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan dan pemberian data realisasi impor.

(-)

(-)