For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2019Publication Date:8 Januari 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date14 Januari 2019
Publication Date08 Januari 2019
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Sumatera Utara dari penyalahgunaan NAPZA, serta memberikan layanan kepada pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA. Kebijakan ini mencakup berbagai upaya pencegahan yang melibatkan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tempat usaha, hotel/penginapan, institusi pemerintah daerah dan DPRD, media massa, serta tokoh agama. Pemerintah Daerah menyusun program dan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Upaya pencegahan meliputi seminar, lokakarya, workshop, pagelaran seni, pelatihan masyarakat, dan sosialisasi. Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini, penanganan korban penyalahgunaan NAPZA pasca rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pecandu pasca rehabilitasi. Kerjasama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah lain, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan swasta juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini setiap tahun anggaran.

(-)

1. Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi terhadap satuan pendidikan, BUMD, badan usaha milik swasta, pemilik/penanggung jawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos/pemondokan, apartemen, dan tempat usaha. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.