Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Sumatera Utara dari penyalahgunaan NAPZA, serta memberikan layanan kepada pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA. Kebijakan ini mencakup berbagai upaya pencegahan yang melibatkan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tempat usaha, hotel/penginapan, institusi pemerintah daerah dan DPRD, media massa, serta tokoh agama. Pemerintah Daerah menyusun program dan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Upaya pencegahan meliputi seminar, lokakarya, workshop, pagelaran seni, pelatihan masyarakat, dan sosialisasi. Peraturan ini juga mengatur antisipasi dini, penanganan korban penyalahgunaan NAPZA pasca rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pecandu pasca rehabilitasi. Kerjasama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah lain, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan swasta juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini setiap tahun anggaran.