on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penggantian Atas Pembayaran Bonus Produksi Kepada Pengusaha Panas Bumi
Also known as: PMK 201/PMK.02/2017 · PMK No. 201/PMK.02/2017
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2017 merupakan peraturan menteri baru yang mengatur mekanisme penggantian atas pembayaran Bonus Produksi kepada pengusaha panas bumi.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks peraturan tidak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Keuangan terdahulu. Oleh karena itu, dari isi peraturan dapat disimpulkan bahwa tidak secara eksplisit menggantikan peraturan menteri sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016. Namun peraturan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap peraturan lain; sehingga tidak secara langsung mengubah teks peraturan lain, melainkan merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 28/2016.
Status Berlaku
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2017 dan ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017.
Sesuai Pasal 7, peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sehingga efektif berlaku pada tanggal 21 Januari 2018.
Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi dan statusnya sebagai peraturan pelaksana menegaskan keterkaitan normatifnya dengan PP tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 dan memberikan mekanisme administratif yang jelas mengenai penggantian (reimbursement) oleh Pemerintah Pusat atas Bonus Produksi yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Daerah Penghasil.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pengusaha: melakukan pembayaran Bonus Produksi terlebih dahulu kepada Daerah Penghasil (Pasal 2 ayat 1); menyetor Setoran Bagian Pemerintah Pusat ke Rekening Panas Bumi; mengajukan permohonan penggantian secara triwulanan beserta dokumen pendukung (Pasal 3 ayat 2; Pasal 4); menyampaikan surat pemberitahuan penerimaan penggantian dalam 7 hari kerja setelah dana diterima (Pasal 5 ayat 6).
Hak Pengusaha: berhak menerima penggantian Bonus Produksi dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat sepanjang memenuhi ketentuan (Pasal 3 ayat 1 dan ayat 4 hingga 8).
Kewajiban Pemerintah Pusat / DJA / DJPBN: melakukan penelitian atas permohonan (Pasal 5 ayat 1), menyetujui dan menerbitkan perintah pembayaran (Pasal 5 ayat 4), dan melakukan pembayaran atas penggantian (Pasal 5 ayat 5).
Prinsip-prinsip Utama
Prinsip kepatuhan administratif: penggantian diberikan hanya setelah persyaratan informasi dan dokumen dipenuhi (Pasal 4 & Pasal 5).
Prinsip kesinambungan fiskal dan akuntabilitas: penggantian hanya diberikan bila terdapat selisih lebih dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi kewajiban pajak dan pungutan lain serta mempertimbangkan penerimaan negara bukan pajak (Pasal 3 ayat 4).
Prinsip keterikatan dengan ketentuan teknis sektor: besaran Bonus Produksi ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat 7–8).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pembayaran awal: Pengusaha wajib membayar Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 2).
Syarat penggantian: penggantian berasal dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat yang telah disetor ke Rekening Panas Bumi dan jumlah setoran harus lebih besar dari Bonus Produksi (Pasal 3 ayat 1–3). Selain itu, penggantian dihitung setelah dikurangi kewajiban pajak-pajak dan pungutan lain (Pasal 3 ayat 4–5).
Permohonan triwulanan: Pengusaha mengajukan permohonan triwulanan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE (Pasal 4 ayat 1–2) dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (Pasal 4 ayat 3–4).
Penelitian dan persetujuan: Direktorat Jenderal Anggaran/ Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan informasi dan kelengkapan dokumen (Pasal 5 ayat 1–3). Jika disetujui, Dirjen Anggaran menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan (Pasal 5 ayat 4).
Pembayaran dan pelaporan penerimaan: Dirjen Perbendaharaan melakukan pembayaran (Pasal 5 ayat 5). Pengusaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan penerimaan disertai bukti paling lambat 7 hari kerja (Pasal 5 ayat 6); kegagalan menyampaikan mengakibatkan penangguhan pemrosesan permohonan periode berikutnya (Pasal 5 ayat 7).
Rekonsiliasi dan koreksi: kelebihan atau kekurangan pembayaran akan diperhitungkan pada periode berikutnya (Pasal 6 ayat 1). Jika pemeriksaan menemukan kesalahan, dilakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang‑undangan (Pasal 6 ayat 2).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan (diundangkan 22 Desember 2017), sehingga efektif pada 21 Januari 2018 (Pasal 7).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Teks peraturan tidak memuat klausul peralihan khusus yang memberikan penangguhan atau pengecualian bagi pengusaha yang sudah ada. Ketentuan operasional (mis. pengajuan triwulanan, persyaratan dokumen) berlaku pada saat peraturan mulai berlaku, dan pengusaha yang ingin memperoleh penggantian harus memenuhi persyaratan yang diatur (Pasal 4 dan Pasal 5).
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus selain ketentuan triwulanan untuk pengajuan permohonan (Pasal 4 ayat 2). Selain itu, jika pengusaha tidak menyetor bagian Pemerintah sesuai periode penyetoran triwulan, permohonan untuk triwulan tersebut tidak dapat diajukan dan dapat diajukan pada triwulan berikutnya (Pasal 4 ayat 5–6).
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian retroaktif yang secara eksplisit melindungi atau mengubah hak/kewajiban masa lalu. Penggantian hanya diberikan untuk kegiatan pengusahaan yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah Pusat sebagaimana persyaratan Pasal 3 ayat 6.
Tidak mengatur sanksi