on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Ini meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi dikenakan pada permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG/SLF, dan PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, perlindungan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan milik pemerintah pusat/daerah atau bangunan fungsi keagamaan.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, dan insentif pemungutan.