For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2022Publication Date:8 Februari 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Effective Date08 Februari 2022
Publication Date08 Februari 2022
Place of EnactmentTobelo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Ini meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi dikenakan pada permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG/SLF, dan PBG perubahan (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, perlindungan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan milik pemerintah pusat/daerah atau bangunan fungsi keagamaan.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, dan insentif pemungutan.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan tertentu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak Bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan izin PBG, pembekuan/pencabutan SLF, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang.