For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2020-2040

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2020Publication Date:29 Mei 2020
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2020-2040
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date29 Mei 2020
Publication Date29 Mei 2020
Place of EnactmentToboali

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bangka Selatan Tahun 2020-2040. RPIK ini menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten Bangka Selatan dan merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan kabupaten serta kebijakan pembangunan yang berlaku. RPIK menjadi dasar hukum dan pertimbangan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sektor perindustrian dan Rencana Strategis (Renstra) PD yang membidangi urusan perindustrian, serta dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan industri Kabupaten Bangka Selatan. Pelaksanaan RPIK dilakukan dalam jangka menengah dan panjang, dibagi dalam tiga tahapan: Tahap I (2020-2025) fokus pada peningkatan kualitas dan nilai tambah sumber daya alam pada industri kecil dan menengah; Tahap II (2025-2030) fokus pada industri berbasis teknologi dan inovasi yang berwawasan lingkungan; Tahap III (2030-2040) bertujuan menjadikan Bangka Selatan sebagai kabupaten yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan di tingkat global. Bupati wajib menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung setiap tahun.

(-)

(-)