Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Kebijakan ini menetapkan Harga Ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar untuk berbagai jenis barang ekspor, yang rinciannya tercantum dalam lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Harga Ekspor ini berlaku untuk periode waktu tertentu yang ditetapkan dalam diktum keputusan. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada ketentuan tarif bea keluar yang berlaku untuk barang ekspor tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan lainnya.