on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2023 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha
Also known as: Permendikbudriset 30/2023 · Permendikbudriset No. 30 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai peraturan dasar pengelolaan Undiksha. Statuta ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undiksha. Visi Undiksha adalah menjadi universitas unggul di Asia pada tahun 2045 berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Misi Undiksha meliputi penyelenggaraan pendidikan yang bermartabat, penelitian yang kompetitif dan inovatif, pengabdian kepada masyarakat yang akomodatif dan inovatif, serta tata kelola kelembagaan yang berkualitas.
Statuta ini mengatur identitas Undiksha, termasuk kedudukan, sejarah pendirian, hari jadi, moto, lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan (akademik, vokasi, profesi), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta juga mengatur mengenai norma etik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, mahasiswa dan alumni.
Sistem pengelolaan Undiksha meliputi organisasi (Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Bentuk peraturan di Undiksha meliputi Peraturan Senat dan Peraturan Rektor. Pendanaan Undiksha dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Kekayaan Undiksha meliputi aset berwujud dan tidak berwujud yang merupakan milik negara. Undiksha dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain dari dalam dan luar negeri.