For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 8/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 September 2013Publication Date:21 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date21 September 2013
Publication Date21 September 2013
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut terkait dengan struktur tarif retribusi tempat khusus parkir yang digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir. Tingkat kepadatan diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk Tempat Khusus Parkir Kelas I dan Kelas II, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan seperti sedan, jeep, mini bus, pick up, sepeda motor, truk, dan mobil boks. Selain itu, ditetapkan tarif untuk parkir berlangganan pasien dan parkir pada kegiatan tertentu. Penentuan lokasi tempat parkir akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)