For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Buol 2/2017 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2017
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Buol. Penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa. Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.

Pembentukan desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan desa. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta dana operasional. Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi.

Perubahan status desa meliputi perubahan desa menjadi kelurahan dan kelurahan menjadi desa. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, peningkatan pelayanan, akses transportasi, infrastruktur, dan batas usia desa. Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.

Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat-istiadat desa. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, evaluasi, pengawasan, penetapan pembiayaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan, upaya percepatan pembangunan perdesaan, peningkatan kapasitas BUMDes, dan pemberian sanksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.

(-)