For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi Tentang Pemasukan Sementara)

Also known as: PERPRES 89/2014 · PERPRES No. 89 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Convention On Temporary Admission (Konvensi Tentang Pemasukan Sementara)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Convention on Temporary Admission (Konvensi tentang Pemasukan Sementara) guna mendorong potensi Indonesia, meningkatkan daya saing, dan menggiatkan ekonomi nasional melalui peningkatan fasilitas perdagangan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Konvensi yang ditetapkan dalam pertemuan Customs Co-operation Council di Istanbul pada tahun 1990, termasuk berbagai lampiran yang menyertainya. Pengesahan ini dilakukan dengan beberapa pensyaratan dan pernyataan terhadap pasal-pasal tertentu dalam lampiran Konvensi. Naskah asli Konvensi menggunakan Bahasa Inggris dan Perancis, dan dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli tersebut yang akan berlaku.

(-)

(-)