For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1966 tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Ke 21 Di New York

Also known as: Keppres 249/1966 · Keppres No. 249 Tahun 1966 · Keppres Nomor 249 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:29 November 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Delegasi Republik Indonesia Guna Menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Ke 21 Di New York
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 November 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 249 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengirimkan delegasi Indonesia ke Sidang Umum ke-21 Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Delegasi ini terdiri dari pejabat pemerintah, anggota DPR-GR, anggota MPRS, dan lainnya yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta pada akhir September 1966 dan perjalanan dinas ini diperkirakan berlangsung selama satu bulan. Selama perjalanan, delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Delegasi diberikan uang harian sesuai peraturan yang berlaku, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika makan dan penginapan disediakan oleh perwakilan. Selain itu, jika dalam tiga tahun terakhir belum menerima uang perlengkapan, mereka dapat diberikan tunjangan perlengkapan pakaian. Semua biaya perjalanan dinas ditanggung oleh pemerintah dan dibebankan pada anggaran Direktorat Perjalanan Negeri. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus segera kembali ke Indonesia dan memberikan laporan serta pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)