For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 9/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 November 2023Publication Date:27 November 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date27 November 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024. Perubahan tersebut mengatur bahwa dana cadangan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara dapat dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dicairkan pada Tahun 2023 dan/atau 2024. Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan dana cadangan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta tahapan pemilihan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jumlah pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan pada Tahun Anggaran berkenaan dan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa bendahara umum daerah atas persetujuan PPKD.

(-)

(-)