on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kota Baubau 7/2020 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.869.926.051.234,00 yang bersumber dari:
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.122.778.552.351 yang terdiri atas:
Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.257.852.501.117,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.